SINGGAH LE


widgeo.net

Ku Li

Khamis, 7 Februari 2013

Nazaruddin: Herman Khaeron Tokoh Utama Korupsi Pupuk Rp 81 Miliar


Nazaruddin: Herman Khaeron Tokoh Utama Korupsi Pupuk Rp 81 Miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin kembali menegaskan keterlibatan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dekomposer cair dan pupuk sehati senilai Rp 81 miliar di Kementerian Pertanian.
Bahkan, Nazaruddin menyebut mantan koleganya di Partai Demokrat itulah yang menjadi tokoh utama dalam kasus tersebut.
"Itu coba kamu tanya herman. Itu dia yang main. Dia tahu tentang pupuk dan bibit. Dia kan tokoh utamanya," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2013) malam.
Sebagai Wakil Ketua Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, Herman, kata Nazar, memiliki akses baik dalam bermain 'proyek nakal' di institusi tersebut.
"Dia sangat tahu proyek di Kementerian Pertanian. Kan (Herman) di Komisi IV DPR," ujar Nazaruddin.
Juru Bicara KPK, saat Johan Budi dikonfirmasi menolak berkomentar mengenai perkara. Namun, yang pasti pihaknya akan memvalidasi semua keterengan dari setiap saksi dan tersangka. Baik kepada penyidik maupun yang muncul di persidangan.
Sebelumnya, KPK memastikan telah memiliki data kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk dekomposer cair dan pupuk hayati senilai Rp 81 miliar di Kementerian Pertanian.
Saat ini, data itu tengah diproses untuk dinaikkan ke tingkat penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pengadaan yang bermasalah itu adalah pengadaan Paket C Dekomposer Cair dan Pupuk Hayati Cair (Pulau Jawa). Nomor pengadaanya adalah 04.4/ADP/Pan/D/4/2012 tanggal 5 April 2012 dengan nilai proyek Rp 81 miliar
Tidak hanya paket C, kini muncul lagi dugaan penyelewengan pengadaan pupuk paket B Dekomposer padat dan pupuk hayati padat untuk luar Pulau Jawa.
Data yang dihimpun Tribun, lelang Paket B Dekomposer untuk pengadaan tahun 2012 dengan nomor 01.4/Dok.Peng/Pan/B/03/2012 tertanggal 30 Maret 2012 dimenangkan oleh PT Lestari Cipta Anugerah dan PT Bagus Bintang Perkasa. Kedua perusahaan itu dinyatakan menang melalui pengumuman oleh panitia lelang tanggal 11 Juni 2012.
Anehnya, dalam Peraturan Menteri Pertanian 70/Permentan/SR.140/10/2011 sebagai dasar melakukan lelang, tidak disebutkan adanya pelelangan terkait pupuk dekomposer. Hanya dalam Permentan 70 Tahun 2011 itu menyebutkan pelelangan pupuk organik.
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Khadafi pernah menyarankan supaya KPK bisa masuk untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Karena ini bukan hanya Permentan saja yang dilanggar tapi juga pengadaaan barang dan jasa sesuai Perpres 54 juga telah dilanggar," kata Ucok.
Ia menambahkan, karena lelang paket B maupun paket C tidak sesuai dengan Permentan 70 Tahun 2011, KPK diminta jangan hanya mengusut suapnya saja tapi proses pengadaan barang dan jasa karena sudah dikondisikan.
Ia menduga, ada kongkalikong antara pemenang tender dengan pihak-pihak tertentu. "Ada beking-bekingan dan penyimpangan," kata dia.
Dalam pelelangan paket B komposer dengan nilai pagu Rp 50.917.600.000 dan HPS-nya Rp 50.917.343.832.
Dalam penawaran lelang oleh PT Lestari Cipta Anugerah sebesar Rp 50.669.297.522 dan PT Bagus Bintang Perkasa Rp 50.720.562.142. Harga terkoreksi keduanya sama dengan harga penawaran yang diajukan.
Dari hasil evaluasi panitia lelang, jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 98 peserta. Sedangkan dokumen penawaran yang masuk ke panitia sebanyak 13 peserta dan jumlah peserta lulus evaluasi secara administrasi sebanyak 5 peserta.
Berdasarkan hasil evaluasi pelelangan, maka Panitia mengusulkan calon pemenang adalah PT Cipta Lestari Anugerah yang beralamat di Jl Raden Saleh Raya No 9 B, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dan calon pemenang cadangannya PT Bagus Bintang Perkasa yang beralamat di Jl Saharjo Nomor 115B 002/007, Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Wahyu MM, Direktur Pemasaran PT Pertani (Persero) mengatakan, pengertian dekomposer adalah merupakan makhluk hidup/mikroorganisme yang dapat mengurai makhluk hidup yang telah mati, sehingga materi yang diuraikan dapat diserap oleh tumbuhan di sekitarnya.
Dekomposer dilakukan oleh beberapa mikroba, baik dalam kondisi aerob maupun anaerob.
Sementara dalam Permentan 70 Tahun 2011 hanya disebutkan bahwa hanya proses lelang pupuk organik dan hayati.
Pupuk organik dalam Permentan itu berbunyi yakni Pupuk organik adalah yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan. Sementara, pupuk hayati yakni produk biologi aktif terdiri atas mikroba yang dapat meningkatkan efisiensi pemupukan, kesuburan, dan kesehatan tanah.
Disebutkan, pengadaan itu terindikasi rawan permainan dengan salah satu anggota banggar DPR yang membekingi salah satu perusahaan peserta tender proyek.
Perusahaan yang digunakan, ternyata pernah digunakan Muhamad Nazaruddin untuk memuluskan salah satu proyeknya di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, yakni PT Daya Mery Persada.
Hingga berita ini diunduh, Tribun masih berusaha mengkonfirmasi kepada Herman Khaeron.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan